Selasa, 10 Februari 2009

Soerat Djalan dari Jaman Penjajahan Jepang di Indonesia, tgl. 23 Djoegatsu 2603 (23 Januari 1943) "Bogor Syuu Hua Chiao Chung Hui"






Pada Jaman Pendudukan Jepang di Indonesia yang berlangsung pada th.1942-45,
ketika bepergian dari satu kota ke kota lain nya terutama di pulau Jawa,
orang harus mempunyai surat jalan sebagai dokumen dan identitas diri.
Suatu hal yang aneh pada saat ini, karena orang sekarang bebas bepergian
kemana saja antar kota kecuali keluar negri yang memerlukan Paspor dll.

Ini adalah sebuah surat jalan yang di terbitkan oleh"Bogor Syuu Hua Chiao Chung Hui"
untuk keperluan seorang pedagang kue yang bertemapat tinggal di jalan Minami Bandoori yang hendak bepergian ke Djakarta, Bandoeng dan Tasikmalaja dalam tempo satu bulan lamanya.
Tertanggal 23 Djoegatsu 2603, menggunakan penanggalan Jepang (Kalender Showa), yang
kalau dalam penanggalan Masehi adalah 23 Januari 1943.
Lengkap dengan tanda tangan ketua dan cap dalam huruf Kanji (huruf Jepang).

Karena masa Pendudukan Jepang (Japanese Occupation) di Indonesia hanya 3 tahun lamanya
(1942-45), maka akibatnya dokumen asli dari masa itu sangat langka (jarang ada).
Tidak seperti dokumen dari jaman Belanda (Nederlandsch Indie) yang walaupun lebih tua,
tapi lebih mudah ditemukan karena lamanya masa kolonial Belanda di Indonesia.

Untuk melihat gambar yang lebih besar/lebih jelas,
click pada gambar yang akan dilihat.

Harga Rp 200 rb.
Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian,
pengiriman barang, cara pembayaran dll.
silahkan Hub. e-mail: neneng1971@yahoo.com
atau Hub. HP. 021.9471.2076 (Esia).
Pengiriman ke luar kota, tambahkan sedikit ongkos kirim
untuk biaya TIKI (Titipan Kilat)
Sudah Terjual

1 komentar:

  1. Bu Neneng yth,

    Makasih banget dah upload dokumen yg amat menarik ini. Kebetulan saya meneliti jaman Jepang dan belum pernah melihat dokumen langka ini. Sbg informasi, surat jalan ini hanya diperuntukkan bagi golongan minoritas asing, spt Tionghoa dan Indo saja, krn mereka dicurigai Jepang. Maka surat ini diperlukan utk seorang pedagang Tionghoa yg hendak bepergian ke luar kota.
    Kmd Hua Chiao Chung Hui (HCCH) atau bahasa Jepangnya Kakyo Sokai adalah satu2nya organisasi Tionghoa yg diperbolehkan eksis pada zaman yg sangat menindas tsb.
    Sekalian saya mohon ijin utk save foto2 dokumen ini. Terimakasih.

    Sebagai sejarawan saya sangat menikmati koleksi Ibu ini. Saya akan sering2 menengok blog ini. Wassalam dan sukses selalu.

    Didi Kwartanada (kwartanada@gmail.com)

    BalasHapus